Kesaksian palsu pada saat ini seakan-akan merupakan hal yang biasa saja, padahal suatu kesaksian palsu merupakan salah satu dosa besar.
Berapa banyak orang-orang yang berdusta dalam kesaksiannya. Tidakkah
mereka tahu ataukah mereka pura-pura tidak mengetahuinya? Berikut
keterangan lebih jelas tentang pandangan islam mengenaikesaksian palsu berdasarkan dalil-dalil Alquran dan Sunnah.
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilahperkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia” (Al Hajj: 30-31).
Diriwayatkan
oleh Abdurrahman bin Abi Bakrah Radhiallahu’anhu dari ayahnya, ia
berkata, “Kami sedang berada di sisi Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam lalu beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : “Maukah,
aku kabarkan kepada kalian tentang tiga dosa besar ? (tiga kali) yaitu
menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua,” (ketika beliau
bersender, kemudian beliau duduk dan berkata) : ketahuilah, dan perkataan dosa (Kesaksian palsu).”
Ia berkata : “dan Rasulullah masih terus mengulang-ngulangnya sehingga
kami berkata : “sekiranya beliau diam” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :
5/261).
Berulang-ulangnya
peringatan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tentang kesaksian
palsu tersebut karena banyak orang yang meremehkannya. Di samping banyak
faktor yang mengakibatkan kesaksian palsu, misalnya karena permusuhan,
dengki, dan sebagainya. Juga karena kesaksian palsu mengakibatkan
berbagai bentuk kerusakan di muka bumi. Berapa banyak orang yang
kehilangan hak-haknya karena kesaksian palsu, berapa banyak pula
penganiayaan menimpa orang-orang yang tidak berdosa di sebabkan
kesaksian palsu, atau seseorang mendapatkan sesuatu yang bukan haknya,
atau dinisbatkan kepada nasab yang bukan nasabnya. Semua itu disebabkan
karena kesaksian palsu.
Termasuk menganggap
enteng masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang di
pengadilan dengan mengatakan kepada seseorang yang ia temui: “jadilah
saksi untukku, nanti aku akan menjadi saksi untukmu.” Maka laki-laki
itupun memberikan kesaksian atas perkara yang tidak ia ketahui. Misalnya
memberi kesaksian tentang pemilikan tanah, rumah, atau keterangan
bersih diri. Padahal dia tidak pernah bertemu dengan orang tersebut
kecuali di pintu pengadilan atau di koridor / lobi. Ini adalah satu kedustaan. Seharusnya, semua bentuk kesaksian itu adalah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
“Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui” ( Yusuf : 81).
Disebarkan oleh : Muhammad Faisal ( muhammad.faisal96@yahoo.com ) @faisal_newcamp
Sumber : http://materidakwah-online.blogspot.com/2011/10/pandangan-islam-tentang-kesaksian-palsu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar